PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN UKM NOMOR 02 TAHUN 2024 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI

KOPERASI ADALAH Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan laporan keuangan Koperasi saat ini, karena SAK ETAP tidak mengakomodir laporan konsolidasi bagi […]