• (0251) 7544148
  • kap_tikkos@yahoo.com
  • Jl. Raya Cilebut Cilebut Barat, Sukaraja Bogor
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Kontak
  • Blog
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Kontak
  • Blog
Hubingi Kami

PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN UKM NOMOR 02 TAHUN 2024 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI

  • March 18, 2025
  • admin

KOPERASI ADALAH Badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan laporan keuangan Koperasi saat ini, karena SAK ETAP tidak mengakomodir laporan konsolidasi bagi Koperasi yang memiliki beberapa unit usaha dan pemisahan laporan pendapatan bagi anggota dan non anggota.

PermenkopUKM No. 12/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Koperasi Sektor Rill, PermenkopUKM No. 13/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Usaha Simpan Pinjam Koperasi, dan PermenkopUKM No. 14/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pedoman Umum Akuntansi Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah oleh Koperasi sudah tidak sesuai dengan kebijakan akuntansi Koperasi saat ini

SAK ETAP akan diganti dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) yang berlaku per Januari 2025.

Pengurus dan/atau pengawas Koperasi mengusulkan daftar sementara AP dan/atau KAP kepada Rapat Anggota Koperasi. Rapat Anggota Koperasi memutuskan AP dan/atau KAP yang akan memberikan jasa yang diperlukan dengan mempertimbangkan usulan dari
pengurus dan/atau pengawas Koperasi. Rapat Anggota Koperasi dapat memberikan kewenangan kepada pengurus dan/atau pengawas untuk menunjuk AP dan/atau KAP lain dalam hal AP dan/atau KAP yang telah ditunjuk tidak dapat menerima perikatan pada
periode yang dibutuhkan Koperasi. Rapat Anggota Koperasi dapat memberikan kewenangan kepada pengurus dan/atau pengawas untuk menunjuk AP dan/atau KAP pengganti dalam hal AP dan/atau KAP yang telah diputuskan berdasarkan keputusan Rapat Anggota Koperasi tidak dapat menyelesaikan pemberian jasa sesuai periode perikatan yang telah disepakati.

Bagikan:

Artikel lainnya

Jasa Audit

SEKILAS TENTANG CORETAX

FRAUD TRIANGLE THEORY

PERSIAPAN JELANG TUTUP TAHUN BUKU 2024

TIPS MENGELOLA PEMBUKUAN UMKM ANDA

MANFAAT LAPORAN KEUANGAN

Perusahaan yang wajib diaudit oleh KAP menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas”

PrevPreviousJasa Audit
KAP Tikkos Sitanggang

Lembaga profesional yang menyediakan layanan audit, konsultasi, dan jasa akuntansi dengan standar kualitas tinggi.

Layanan
  • Audit Umum
  • Review
  • Perpajakan
  • Pemeriksaan Investigatif
  • Akuntansi dan Pembukuan
  • Pemberian Keterangan Ahli
Layanan
  • Penghitungan Kerugian Keuangan
  • Agreed Upon Procedure/Due Diligence
  • Jasa Konsultansi Manajemen, Jasa Bantuan Hukum, dan Jasa Pelatihan & Penelitian
Kontak Kami

TS Center, Jl. Raya Cilebut Cilebut Barat, Sukaraja Bogor 16710

  • Email: kap_tikkos@yahoo.com
  • Phone: (0251) 7544148
  • Whatsapp : 0812 3630 1112

© 2026 All Rights Reserved.