• (0251) 7544148
  • kap_tikkos@yahoo.com
  • Jl. Raya Cilebut Cilebut Barat, Sukaraja Bogor
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Kontak
  • Blog
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Kontak
  • Blog
Hubingi Kami

Jasa Audit

  • February 25, 2025
  • admin

Audit adalah pengumpulan dan evaluasi bukti mengenai informasi untuk menentukan dan melaporkan derajat kesesuaian antara informasi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan. Audit harus dilakukan oleh orang yang kompeten dan independen.

Informasi dan kriteria yang telah ditetapkan. Untuk dapat melakukan audit, harus tersedia informasi dalam bentuk yang dapat diverifikasi dan beberapa standar (kriteria) yang dapat digunakan auditor untuk mengevaluasi informasi tersebut.

Mengumpulkan dan mengevaluasi bukti. Bukti adalah setiap informasi yang digunakan auditor untuk menentukan apakah informasi yang diaudit dinyatakan sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Bukti memiliki banyak bentuk yang berbeda, termasuk: Kesaksian lisan pihak yang diaudit (klien); Komunikasi tertulis dengan pihak luar; Observasi oleh auditor; Data elektronik dan data lain tentang transaksi

Kompeten dan independen. Auditor harus memiliki kualifikasi untuk memahami kriteria yang digunakan dan harus kompeten untuk mengetahui jenis serta jumlah bukti yang akan dikumpulkan guna mencapai kesimpulan yang tepat setelah memeriksa bukti tersebut. Auditor juga harus memiliki sikap mental yang independen. Kompetensi auditor tidak akan ada nilainya jika ia tidak independen dalam mengumpulkan dan mengevaluasi bukti.

Pelaporan. Tahap terakhir dalam proses audit adalah menyiapkan laporan audit, yang menyampaikan temuan-temuan auditor kepada pemakai.

Bagikan:

Artikel lainnya

PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN UKM NOMOR 02 TAHUN 2024 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI

SEKILAS TENTANG CORETAX

FRAUD TRIANGLE THEORY

PERSIAPAN JELANG TUTUP TAHUN BUKU 2024

TIPS MENGELOLA PEMBUKUAN UMKM ANDA

MANFAAT LAPORAN KEUANGAN

Perusahaan yang wajib diaudit oleh KAP menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas”

PrevPreviousSEKILAS TENTANG CORETAX
NextPERATURAN MENTERI KOPERASI DAN UKM NOMOR 02 TAHUN 2024 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASINext
KAP Tikkos Sitanggang

Lembaga profesional yang menyediakan layanan audit, konsultasi, dan jasa akuntansi dengan standar kualitas tinggi.

Layanan
  • Audit Umum
  • Review
  • Perpajakan
  • Pemeriksaan Investigatif
  • Akuntansi dan Pembukuan
  • Pemberian Keterangan Ahli
Layanan
  • Penghitungan Kerugian Keuangan
  • Agreed Upon Procedure/Due Diligence
  • Jasa Konsultansi Manajemen, Jasa Bantuan Hukum, dan Jasa Pelatihan & Penelitian
Kontak Kami

TS Center, Jl. Raya Cilebut Cilebut Barat, Sukaraja Bogor 16710

  • Email: kap_tikkos@yahoo.com
  • Phone: (0251) 7544148
  • Whatsapp : 0812 3630 1112

© 2026 All Rights Reserved.