• (0251) 7544148
  • kap_tikkos@yahoo.com
  • Jl. Raya Cilebut Cilebut Barat, Sukaraja Bogor
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Kontak
  • Blog
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Layanan
  • Kontak
  • Blog
Hubingi Kami

Perusahaan yang wajib diaudit oleh KAP menurut UU No. 40 Tahun 2007 tentang “Perseroan Terbatas”

  • December 10, 2024
  • admin
Pasal 68 UU No. 40 Tahun 2007
Direksi Perseroan wajib menyerahkan laporan keuangan Perseroan kepada akuntan publik untuk diaudit apabila:
  • kegiatan usaha Perseroan adalah menghimpun dan/ atau mengelola dana masyarakat;
  • Perseroan menerbitkan surat pengakuan utang kepada masyarakat;
  • Perseroan merupakan Perseroan Terbuka;
  • Perseroan merupakan persero;
  • Perseroan mempunyai aset dan/atau jumlah peredaran usaha dengan jumlah nilai paling sedikit Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah); atau
  • diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Bagikan:

Artikel lainnya

PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN UKM NOMOR 02 TAHUN 2024 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI KOPERASI

Jasa Audit

SEKILAS TENTANG CORETAX

FRAUD TRIANGLE THEORY

PERSIAPAN JELANG TUTUP TAHUN BUKU 2024

TIPS MENGELOLA PEMBUKUAN UMKM ANDA

MANFAAT LAPORAN KEUANGAN

NextMANFAAT LAPORAN KEUANGANNext
KAP Tikkos Sitanggang

Lembaga profesional yang menyediakan layanan audit, konsultasi, dan jasa akuntansi dengan standar kualitas tinggi.

Layanan
  • Audit Umum
  • Review
  • Perpajakan
  • Pemeriksaan Investigatif
  • Akuntansi dan Pembukuan
  • Pemberian Keterangan Ahli
Layanan
  • Penghitungan Kerugian Keuangan
  • Agreed Upon Procedure/Due Diligence
  • Jasa Konsultansi Manajemen, Jasa Bantuan Hukum, dan Jasa Pelatihan & Penelitian
Kontak Kami

TS Center, Jl. Raya Cilebut Cilebut Barat, Sukaraja Bogor 16710

  • Email: kap_tikkos@yahoo.com
  • Phone: (0251) 7544148
  • Whatsapp : 0812 3630 1112

© 2026 All Rights Reserved.